Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperkuat perlindungan anak di ruang digital dari deepfake melalui tiga strategi utama — meningkatkan literasi digital, menghapus konten berbahaya, dan membuat regulasi.
“Kementerian berkomitmen menciptakan ruang digital yang aman untuk semua,” kata Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, dalam pernyataan yang dirilis Jumat kemarin.
Dia menegaskan bahwa kementerian sedang membangun literasi digital, menghapus konten negatif, dan berkolaborasi dengan penegak hukum untuk memberantas kejahatan digital.
Menurut Patria, tantangan terbesar saat ini berasal dari penyalahgunaan teknologi, seperti deepfake dan kecerdasan buatan (AI), yang semakin canggih.
Dia menyebut laporan Sensity AI yang menunjukkan kenaikan 550 persen kasus deepfake sejak 2019, dengan 90 persennya digunakan untuk tujuan jahat.
“Perempuan dan anak-anak paling terdampak. Setidaknya 11 persen perempuan usia 15-29 tahun pernah mengalami kekerasan berbasis gender online sejak muda,” ujarnya.
Karena itu, Kominfo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
“Kami harap di tingkat daerah, penyebaran informasi bisa lebih intensif untuk semua pemangku kepentingan, terutama di sekolah dan masyarakat,” katanya.
Wamen menekankan pentingnya literasi digital sebagai keterampilan dasar, sekaligus membangun kemampuan berpikir kritis untuk menganalisis informasi dan melindungi privasi data.
“AI harus jadi pendamping imajinasi dan inovasi, bukan alat untuk merugikan orang lain,” tegasnya.
Kominfo mengajak pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga berpartisipasi dalam upaya membangun ekosistem digital yang sehat dan aman untuk mendukung transformasi digital inklusif di Indonesia.
Penerjemah: Farhan Arda, Raka Adji
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2025