Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pembangunan tujuh pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) akan dimulai pada tahun 2026. Ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan 33 PLTSa pada tahun 2029.
"Melalui Danantara, pemerintah sudah berkomitmen untuk membangun PLTSa, dengan tujuh proyek pembangunannya dimulai tahun depan," ujarnya pada hari Kamis.
Dia menambahkan bahwa PLTSa ini juga sangat penting untuk meningkatkan sektor pariwisata Indonesia. Kota yang bebas dari sampah akan berkontribusi dalam memperbaiki ekosistem sektor pariwisata.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menargetkan pembangunan 33 PLTSa pada tahun 2029, yang akan tersebar di berbagai provinsi di Indonesia, terutama di daerah-daerah yang memiliki masalah sampah.
Arahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109/2025 tentang Pengelolaan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Peraturan ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah seperti tipping fee (biaya pengolahan sampah) yang kompleks yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah.
Secara terpisah, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI, Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, memaparkan bahwa total kapasitas dari tujuh PLTSa tersebut kira-kira mencapai 197,4 megawatt.
"Untuk tahap pertama, dengan total kapasitas di tujuh kota sebesar 197,4 megawatt, akan menangani hampir 12.000 ton sampah per hari," jelasnya.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa tujuh lokasi potensial untuk PLTSa adalah: Kawasan Yogyakarta Raya, meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul; Kawasan Denpasar Raya, meliputi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung; Kawasan Bogor Raya, meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok; serta Kawasan Bekasi Raya yang mencakup Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Disusul oleh Kawasan Tangerang Raya, yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang; Kawasan Medan Raya yang mencakup Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang; serta Kawasan Semarang Raya yang mencakup Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.
Sementara itu, dua wilayah lainnya, yaitu Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Bandung Raya, belum bisa direkomendasikan karena belum memenuhi persyaratan utama, seperti ketersediaan lahan dan kesiapan administrasi.