Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Rabu mengatakan bahwa pemerintahannya menghormati keputusan yang dicapai oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai aturan terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Kami di pemerintah menghormati wewenang dan keputusan setiap lembaga negara,” katanya dalam siaran video yang disiarkan oleh saluran YouTube sekretariatnya, yang diakses dari Jakarta pada hari Rabu.
Kepala negara menekankan bahwa perbedaan pendapat mengenai regulasi adalah bagian alami dari proses Konstitusi di Indonesia.
Sebelumnya, pada hari Selasa, MK mengeluarkan dua putusan penting mengenai pencalonan calon kepala daerah – Keputusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Keputusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Melalui putusan pertama, pengadilan mengubah Pasal 40(1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang sebelumnya menuntut partai politik untuk entah memperoleh 25 persen suara atau 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mencalonkan kandidat.
Putusan tersebut memungkinkan partai politik tanpa kursi DPRD untuk mencalonkan pasangan calon. Pengadilan menetapkan bahwa jumlah suara sah di suatu wilayah akan menentukan satu-satunya kelayakan partai politik atau koalisi untuk mengajukan kandidat.
Sementara itu, putusan kedua membatalkan interpretasi Mahkamah Agung (MA) tentang Undang-Undang Pilkada mengenai batas usia minimum calon kepala daerah.
Mahkamah Agung telah menetapkan bahwa batas usia minimum perlu dihitung berdasarkan tanggal pelantikan. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah menentukan bahwa usia seorang kandidat harus dihitung berdasarkan tanggal pendaftarannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menanggapi hal tersebut, DPR memutuskan untuk sebagian mengakomodasi keputusan MK mengenai ambang batas pencalonan dalam pemilihan dengan menerapkannya hanya pada partai non-parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Mengenai putusan batas usia minimum, Badan Legislasi DPR berkumpul pada hari Rabu, yang menghasilkan keputusan untuk mengikuti interpretasi MA tentang Undang-Undang Pilkada dengan melanjutkan revisi undang-undang tersebut.
Dengan revisi undang-undang, batas usia minimum untuk calon gubernur akan ditetapkan pada 30 tahun dan untuk calon bupati dan wali kota pada 25 tahun. Perhitungan usia akan didasarkan pada saat kandidat dilantik sebagai pemimpin daerah.
Berita terkait: DPR akan merevisi undang-undang untuk mengatur ulang batas usia calon kepala daerah
Berita terkait: DPR sebagian mengadopsi keputusan MK mengenai ambang batas pemilihan regional
Translator: Benardy F, Tegar Nurfitra
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2024