Pemerintah Kentucky Memeriksa Dugaan Pelanggaran Etik Hakim setelah Memberikan Vonis Ringan Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

KY mengusut dugaan pelanggaran etik hakim Pengadilan Negeri Jakarta usai vonis ringan Harvey Moeis. Foto/SINDOnews.
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) saat ini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta setelah memberikan vonis ringan kepada terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi. Putusan yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis, yang divonis 6,5 tahun penjara, telah menimbulkan kehebohan di masyarakat.

KY menyadari bahwa vonis tersebut telah menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat dan sebagai respons, KY telah menurunkan tim selama persidangan berlangsung. “Kami akan mendalami perihal ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim yang memvonis suami Sandra Dewi itu,” ujar anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

Selama persidangan, KY telah mengambil langkah untuk memantau jalannya persidangan dengan menurunkan tim. Hal ini dilakukan sebagai upaya agar hakim dapat tetap menjaga kemandiriannya dan dapat memutuskan perkara dengan adil.

Mukti juga menjelaskan bahwa pendalaman yang dilakukan oleh KY tidak akan mencakup substansi putusan. KY akan fokus pada melihat apakah ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilanggar. Namun, KY tidak akan ikut campur dalam substansi putusan tersebut, karena upaya untuk menguatkan atau mengubah putusan tersebut dapat dilakukan melalui proses hukum banding.

KY juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan apabila memiliki bukti terkait adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim terkait vonis tersebut. Namun, KY meminta agar laporan yang disampaikan juga disertai dengan bukti-bukti pendukung agar dapat diproses dengan baik.

Sebelumnya, Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 12 tahun penjara. Dalam kasus ini, Harvey Moeis merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

MEMBACA  Generasi Z Dipecat Hanya Beberapa Bulan Setelah Diangkat – Pengusaha Sebut Kurang Motivasi, Komunikasi Buruk, dan Perilaku Tidak Profesional