Pemerintah Indonesia Bakal Beri Sanksi bagi Platform yang Langgar Aturan Perlindungan Anak

Medan, Sumatera Utara (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia sedang mengembangan sistem untuk memberikan sanksi tegas kepada platform digital yang melanggar Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak dalam sistem elektronik.

Peraturan yang diluncurkan pada 27 Maret 2025 itu mewajibkan platform untuk memfilter konten berbahaya, memverifikasi usia pengguna, melarang profil data anak untuk komersil, serta menyediakan mekanisme pelaporan dan pemulihan yang transparan.

Menteri Meutya Hafid di sini pada Minggu menekankan bahwa sanksi ini ditunjukkan untuk platform, bukan individu: "Sanksi ini akan dikenakan kepada platformnya, bukan kepada para ibu atau anak-anak."

"Kami masih punya waktu untuk menyempurnakan sistem sebelum kami sepenuhnya memberlakukan sanksi," tambahnya, menandakan pendekatan implementasi yang bertahap.

Indonesia adalah negara kedua di dunia, setelah Australia, yang memperkenalkan peraturan yang menunda akses anak ke platform digital.

Hafid mengakui bakal ada perlawanan dari perusahaan-perusahaan tetapi menegaskan tekad pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Kementerian bekerja sama erat dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengedukasi keluarga tentang keamanan digital, dengan tujuan membentuk calon pemimpin masa depan yang "cerdas, toleran, dan beretika."

Inisiatif ini merespons data yang mengkhawatirkan: National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) melaporkan lebih dari 5,5 juta item pornografi anak di Indonesia antara 2021 dan 2024, sementara Badan Pusat Statistik (BPS) menemukan bahwa 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet, kebanyakan untuk media sosial.

Peraturan ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk melindungi anak-anak dari kejahatan siber dan eksploitasi digital.

Dengan meminta pertanggungjawaban platform dan mempromosikan literasi digital di kalangan keluarga, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan online yang lebih aman bagi warga negaranya yang termuda.

MEMBACA  Pemerintah akan membentuk tim untuk menangani pungutan ilegal di objek wisata

Penerjemah: Sinta Ambarwati, Raka Adji
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2025