loading…
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, bilang kalo pemerintah hormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI yang terlibat penyiraman air kerasa ke aktivis KontraS, Andrie Yunus. Empat terdakwa itu dihukum penjara 1,5 sampai 3 tahun.
“Putusan ini adalah wujud independensi peradilan buat tegakin hukum berdasarkan fakta-fakta di sidang, tanpa campur tangan pihak manapun,” kata Yusril, Kamis (11/6/2026).
Menurut Yusril, pertimbangan dari majelis hakim waktu jatuhin hukuman ke para terdakwa nunjukin ada penilaian yang teliti soal tingkat keterlibatan dan salah masing-masing.
“Bahkan ada putusan yang sifatnya _ultra petita_ atau lebih berat dari tuntutan, misalnya vonis tiga tahun untuk salah satu terdakwa. Hal ini penting jadi pelajaran bagi prejurit TNI lain biar ngga ulangi tindak pidana serupa,” imbuhnya.