Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid menyerukan penyebarluasan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak, khususnya kepada para orang tua.
Hafid mengatakan dukungan publik sangat penting agar peraturan ini berdampak nyata. Ia mendorong Relawan TIK dan kelompok masyarakat lain untuk membantu pemerintah mensosialisasikan aturan baru ini, termasuk di daerah-daerah terpencil.
“Karena bentuknya peraturan pemerintah, tentu saat membacanya bisa sedikit membingungkan. Jadi, kami butuh bantuan teman-teman untuk memperkenalkan aturan ini pada orang tua di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Peraturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 itu dinilai belum menunjukkan dampak signifikan. Menurutnya, hal ini wajar karena sebuah peraturan biasanya butuh setidaknya setahun agar masyarakat menyesuaikan diri.
Ia mencontohkan Australia, dimana hukum serupa yang diterbitkan November 2024 baru berlaku efektif pada 10 Desember karena kompleksitas penerapannya.
Hafid optimis peraturan di Indonesia akan efektif diterapkan tahun depan.
Dalam proses penyusunannya, pemerintah bekerja sama erat dengan KPAI, UNICEF, lembaga peduli anak, dan anak-anak itu sendiri. Keberhasilan penerapannya membutuhkan keterlibatan platform digital, orang tua, dan anak.
Ia menekankan orang tua perlu paham aturan ini, sebab anak-anak sering mengakses media sosial dengan izin orang tua/wali. Namun, aturan ini fokus pada sanksi untuk platform digital, bukan hukuman untuk orang tua atau anak.
“Karena dari Kominfo, undang-undangnya terkait ruang siber, bukan ke orang tua. Jadi kalau ada platform yang kedapatan, misalnya, anak 10 tahun bermain di media sosial, platformnya yang akan disanksi,” jelasnya.
Berita terkait: Indonesia selidiki perekrutan teror pada anak via game online
Berita terkait: Indonesia tingkatkan upaya lindungi anak dari ancaman daring
Berita terkait: Badan anti-teror peringatkan radikalisasi lewat game online
Penerjemah: Sri Dewi Larasati, Mecca Yumna
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025