Pemerintah dan platform digital bersama-sama menyusun regulasi perlindungan anak

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia mengadakan dialog dengan beberapa penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk merumuskan regulasi perlindungan anak di ranah digital, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan implementasi yang lancar.

Pembahasan melibatkan perwakilan dari berbagai platform digital, seperti Google, YouTube, TikTok, Vidio, dan Meta, bersama dengan peserta dari industri gaming, financial technology, dan sektor transportasi, serta asosiasi industri digital dan teknologi.

“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Alexander Sabar dalam sebuah pernyataan pada Kamis (13 Februari).

Sabar menilai bahwa keterlibatan berbagai pemangku kepentingan sangat penting karena memastikan bahwa kebijakan draft tersebut komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar-Lembaga Aida Rezalina Azhar menekankan komitmen pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang tidak hanya kuat secara legal tetapi juga mendorong ekosistem digital yang aman dan ramah anak.

“Kami ingin kebijakan ini menjadi panduan yang dapat diimplementasikan oleh semua pemangku kepentingan seperti pemerintah, industri teknologi, dan masyarakat—dalam mewujudkan ruang digital yang lebih aman dan inklusif untuk anak-anak,” tegasnya.

Berita terkait: Menteri tekankan perlunya pembuatan regulasi keselamatan anak online

Pembahasan membahas berbagai isu strategis, seperti menetapkan batas usia minimum bagi anak-anak untuk membuat akun dan mengakses platform digital secara mandiri, mengkategorikan layanan digital berdasarkan tingkat risiko, mendirikan mekanisme verifikasi usia pengguna, dan menerapkan fitur yang lebih ramah anak.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Yasmine Meylia menekankan bahwa sektor fintech sudah menetapkan pembatasan usia melalui regulasi yang mensyaratkan kepemilikan kartu identitas.

MEMBACA  Langkah-langkah keamanan era 9/11 dan perubahan iklim menempatkan ribuan orang dalam risiko dari bendungan

“Di fintech, batas usia telah diatur melalui persyaratan memiliki kartu identitas, yang mensyaratkan usia minimum 17 tahun. Ini berarti bahwa anak-anak atau individu di bawah 17 tahun terlindungi dari pinjaman online,” ujarnya.

Semua pemangku kepentingan yang berpartisipasi dalam dialog menyatakan dukungan mereka terhadap upaya kementerian untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Untuk memastikan kebijakan yang inklusif dan efektif, kementerian akan terus berkonsultasi dengan para ahli dan lembaga terkait untuk memperluas masukan yang diterima.

Regulasi ini diharapkan menjadi landasan yang kuat untuk mewujudkan ruang digital yang lebih aman dan ramah anak, dengan dukungan dan komitmen berbagai pemangku kepentingan.

Berita terkait: Pemerintah meminta dukungan Google untuk upaya perlindungan anak online

Penerjemah: Fathur Rochman, Yashinta Difa
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2025