Pemerintah berjanji mendukung undang-undang komisi kebenaran dan rekonsiliasi baru

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Keimigrasian, dan Urusan Penjara Yusril Ihza Mahendra berjanji bahwa pemerintah akan menyusun undang-undang baru tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu.

“Pemerintah baru di bawah Presiden Prabowo Subianto akan terus berupaya untuk merevisi undang-undang komisi kebenaran dan rekonsiliasi sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang besar di masa lalu,” ujar Mahendra saat memperingati Hari HAM ke-76 di sini pada Selasa (10 Desember).

Menteri tersebut menyatakan bahwa upaya Indonesia untuk mendirikan komisi kebenaran beberapa tahun setelah runtuhnya Orde Baru pada tahun 1998 terinspirasi oleh Afrika Selatan sambil menambahkan bahwa para aktivis dan pejabat saat itu mempelajari strategi Afrika Selatan untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia.

“Sebagai hasilnya, Indonesia mengesahkan undang-undang pertamanya tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi (pada tahun 2004),” kata menteri koordinator tersebut.

Berita terkait: Komnas HAM: Korban pelanggaran hak asasi manusia berat berhak atas keadilan

Namun, Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan undang-undang tersebut tidak konstitusional, menghambat upaya pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang parah, ujarnya.

Mahendra menyatakan bahwa keputusan Presiden saat itu, Joko Widodo, untuk menandatangani regulasi yang melegitimasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia di tahun 2022 memunculkan harapan baru untuk penyelesaiannya.

Menteri tersebut kemudian mengajak semua pihak untuk mendukung tekad pemerintah untuk lebih memperhatikan isu hak asasi manusia dan menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu.

Undang-undang kebenaran dan rekonsiliasi pertama Indonesia, disahkan sebagai Undang-Undang No.27 tahun 2004, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 karena kekhawatiran bahwa undang-undang tersebut gagal memberikan kejelasan hukum untuk mencapai tujuannya rekonsiliasi nasional.

MEMBACA  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Surabaya Tanggal 2 November 2024

Berita terkait: Luka dari pelanggaran hak asasi manusia masa lalu harus disembuhkan: Jokowi

Penerjemah: Fath Putra Mulya, Nabil Ihsan
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Hak Cipta © ANTARA 2024