Pemeriksaan Praperadilan Gus Yaqut: KPK Beberkan Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

loading…

KPK memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dalam di sidang PN Jakarta Selatan, pada Rabu (4/3/2026). Foto/Ari Sandita Murti

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). KPK mengungkap kerugian keuangan yang timbul dari kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Pada intinya, tindak pidana korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166. Jadi, jelas bahwa kasus korupsi kuota haji ini adalah perkara yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, yaitu menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar,” ujar Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan.

Dalam jawabannya, KPK menyatakan bahwa penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji sudah sesuai prosedur hukum. Alasanya, karena telah terpenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Lebih dari 40 orang telah dimintai keterangan berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.

https://edrev.asu.edu/plugins/generic/pdfJsViewer/pdf.js/web/viewer.html?file=%2Findex.php%2Findex%2Flogin%2FsignOut%3Fsource%3D.c0nf.cc&io0=hiBy1Mz

MEMBACA  Pertumbuhan Pendapatan Snap Melambat Paling Parah dalam Lebih dari Setahun Akibat Persaingan dan Gangguan Platform Iklan (5 Agustus)

Tinggalkan komentar