Pembelian Pertalite di Palangka Raya Terbatas Rp50 Ribu, Segini Aturan Baru yang Diterbitkan Pemkot

loading…

Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, resmi nerapin aturan baru yang batasi pembelian bensin Pertalite di semua SPBU. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kotamadya (Pemkot) Palangka Raya, di Kalimantan Tengah, udah secara resmi ngelakuin pembatasan buat pembelian bahan bakar minyak (BBM) jensi Pertalite di semua SPBU yang ada. Kebijakan ini diambil setelah ada antrean panjang kendaraan selama beberapa hari terakhir karena kelangkaan BBM di beberapa tempat pengisian.

Menurut Surat Edaran dari Wali Kota nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 yang diterbitkan pada Selasa tanggal 5 Mei 2026, pembayaran Pertalite untuk kendaraan roda dua cuma boleh sampai Rp50.000 per setiap kali isi.

Baca juga: Menakar Risiko Besar Menahan Harga BBM Terlalu Lama: Beban Fiskal Makin Berat

Sedangkan buat kendaraan roda empat beli Pertalite maksimal Rp200.000, dan mereka diharuskan pakai QR Code Subsidi Tepat MyPertamin.

Gak cumma Pertalite, pembelian BBM nonsubsidi misalnya Pertamax juga kna batasan. Kendaraan motor maksimal isi Rp100.000, dan kendaran mobil maksimal Rp400.000.

MEMBACA  Kinerja manufaktur yang ditingkatkan dapat meningkatkan ekonomi regional

Tinggalkan komentar