Pembelaan Nadiem: Kenaikan Harta Bersih Berasal dari Saham GoTo, Bukan Tindak Pidana

Senin, 5 Januari 2026 – 21:13 WIB

Jakarta, VIVA – Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan, peningkatan kekayaannya dalam bentuk surat berharga di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 menjadi Rp4,8 triliun terjadi murni karena harga saham GoTo yang naik tinggi saat IPO, mencapai kisaran Rp250 sampai Rp300 per saham.

Baca Juga:

Nadiem Makarim Bantah Perkaya Diri Sendiri: Tak Sepeser pun Masuk ke Kantong Saya

“Sumber kekayaan saya hanya satu, yaitu nilai saham saya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” ujar Nadiem dalam membacakan nota keberatan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, seperti dilansir Antara.

Nadiem Makarim (tengah) di Kejaksaan Agung

Baca Juga:

Nadiem Buka Jalan 3 Perusahaan yang Dititip Eks Anggota DPR di Pengadaan Chromebook

Pada tahun 2023, saat harga saham GoTo turun ke sekitar Rp100 per saham, kekayaan Nadiem pun anjlok drastis menjadi Rp906 miliar. Kemudian di tahun 2024, ketika harga sahamnya turun lagi ke Rp70–Rp80, kekayaannya kembali menyusut ke angka Rp600 miliar.

Baca Juga:

IHSG Cetak Rekor Baru Tembus 8.859, Sektor Bahan Baku Ngegas Dipicu Serangan AS ke Venezuela

“Siapa pun bisa hitung kekayaan saya karena cuma bergantung pada satu angka, yaitu harga saham GoTo yang terbuka untuk publik,” tuturnya.

Oleh karena itu, mantan Menteri Pendidikan periode 2019–2024 itu menyatakan dakwaan yang menyebut uang Rp809,59 miliar diterima dan menjadi kekayaannya berdasarkan LHKPN 2022 sangat membingungkan. Pasalnya, dakwaan mencatat ada perolehan harta dalam bentuk surat berharga senilai Rp5,5 triliun.

Nadiem mengaku bingung karena satu bagian dakwaan menyebut dia menerima aliran dana, tapi di bagian lain bukti memperkaya diri dikatakan berupa kenaikan surat berharga. “Apakah tuduhannya saya terima uang atau terima surat berharga? Saya jadi bingung,” ucapnya.

MEMBACA  Upaya Relawan Gibran Mendekap Masyarakat Kecil untuk Mendukung Indonesia Emas 2045

Dia menilai dakwaan ini tidak cermat karena tidak menjelaskan sumber kekayaannya dengan lengkap, padahal sumber itu mudah didapat dari laporan pajak. Menurut Nadiem, dakwaan juga tidak menjelaskan hubungan transaksi Rp809,59 miliar dengan laporan kekayaannya.

“Karena faktanya memang tidak ada hubungan. Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan tidak akurat karena tidak ada hubungan sebab-akibat antar fakta yang satu dengan yang lain,” tegas Nadiem.

Halaman Selanjutnya

Eksepsi disampaikan Nadiem atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, yaitu pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Dalam kasus ini, dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun.