Pembayaran THR tidak boleh lebih dari seminggu sebelum Hari Raya: Menteri

Kementerian Ketenagakerjaan juga akan membuka kembali pos THR untuk memfasilitasi keluhan dari pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR. Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. “Kita sudah tahu bahwa THR adalah kewajiban bagi pengusaha. THR harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan Idul Fitri,” ungkap menteri setelah acara penyerahan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Presiden di sini pada hari Rabu. Guna memastikan pembayaran THR, Fauziyah menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan segera mengeluarkan surat edaran kepada gubernur di seluruh Indonesia, yang akan diteruskan kepada pengusaha kemudian. Menurut menteri, surat edaran terkait THR biasanya didistribusikan pada minggu pertama Ramadan. Fauziyah lebih lanjut menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan belum menerima keluhan tentang pengusaha yang menolak membayar THR kepada karyawannya. “Sampai saat ini, belum ada (keluhan) karena semua pengusaha tahu bahwa itu adalah kewajiban yang harus dilaksanakan,” ujarnya. Kementerian Ketenagakerjaan juga akan membuka kembali pos THR untuk memfasilitasi keluhan dari pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR. Tahun lalu, melalui Pos THR, Kementerian Ketenagakerjaan menerima total 1.540 keluhan, di mana 1.026 dapat diselesaikan. Sementara itu, 514 keluhan lainnya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap. Pos THR tahun lalu juga melayani 1.782 konsultasi terkait pembayaran THR. “Kita akan membuka pos THR, tidak hanya di Kementerian Ketenagakerjaan tetapi juga di kantor urusan ketenagakerjaan kabupaten yang menangani ketenagakerjaan,” tegasnya. Sebelum mengakhiri pernyataan persnya, Fauziyah menegaskan bahwa sebuah perusahaan tidak boleh membayar THR secara mencicil. “Tidak, tidak bisa (dicicil),” tegasnya. Terkait berita: Pos THR menerima 2.283 keluhan: kementerian Berita terkait: Kementerian mendistribusikan 34 ribu salinan kitab suci selama Ramadan.

MEMBACA  Dede Juhendi Terbukti Melanggar Etika dalam Kasus Transfer Uang Puluhan Juta Istri Dokter Rayendra