Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking Bali Dihentikan Sementara

Pembangunan lift kaca setinggi 182 meter di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, resmi dihentikan sementara oleh pemerintah Bali. Penghentian ini dikarenakan adanya pelanggaran peraturan dan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan.

Ketua pansus khusus I Made Supartha menjelaskan bahwa proyek ini melanggar Undang-Undang Tata Ruang. “Polisi Pamong Praja Bali akan memastikan tidak ada lagi aktivitas pembangunan di lokasi,” ujarnya pada Jumat.

Disebutkan bahwa proyek ini tidak memiliki beberapa izin penting, seperti izin mitigasi bencana dan keselamatan kerja. Desain bangunan juga dinilai tidak mencerminkan arsitektur khas Bali sesuai peraturan daerah.

Polisi PP I Dewa Nyoman Rai Dharmadi membenarkan bahwa penutupan lokasi ini dilakukan setelah mendapatkan masukan dari berbagai instansi. Sebuah laporan menemukan bahwa pemilik proyek tidak memenuhi standar keselamatan kerja dan melanggar aturan administratif.

Pemilik proyek, PT Bangun Nusa Properti, melalui Direkturnya I Komang Suantara, membela pembangunan ini. Dia menyatakan proyek yang didanai investor dari Tiongkok ini telah mengantongi izin pada 2023 dan telah menyelesaikan assessment lokasi. Investasi yang ditanamkan mencapai Rp200 miliar, dengan Rp60 miliar diantaranya untuk pembangunan lift yang bertujuan meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan lapangan kerja.

Suantara menambahkan bahwa perusahaannya menghormati keputusan penundaan ini dan akan melengkapi semua dokumen serta perizinan yang diperlukan.

Proyek lift kaca yang rencananya akan dihubungkan dengan jembatan sepanjang 64 meter ini telah memicu perdebatan publik mengenai potensi kerusakan lingkungan dan dampak visualnya terhadap pemandangan ikonik tebing Pantai Kelingking.

MEMBACA  Beryl Memperkuat sebagai Badai Mematikan Menuju Pantai Texas | Berita Iklim