Rabu, 25 Februari 2026 – 07:33 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal peluang kembalinya 57 mantan pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), setelah keluarnya putusan dari Komisi Informasi Pusat.
Dalam putusannya, Komisi Informasi Pusat memerintahkan Badan Kepegawaian Negara untuk membuka informasi hasil tes tersebut.
"Ya, saya akan sampaikan ke Sekjen sama Biro Hukum untuk melakukan telaah dulu," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu (25/2/2026).
Setyo menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan respons sementara KPK terhadap putusan Komisi Informasi (KI) Pusat. Putusan ini dinilai oleh IM57+ Institute sebagai awal pengembalian 57 orang korban TWK KPK pada tahun 2021.
Sebelumnya, pada Senin (23/2/2026), KI Pusat dalam persidangan mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi mengenai hasil TWK KPK.
Permohonan tersebut disampaikan dua mantan pegawai KPK yang menjadi korban TWK saat pengalihan status menjadi ASN pada tahun 2021, yaitu Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan. Mereka mewakili 57 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus.
Pada kesempatan berbeda, Ita Khoiriyah menyatakan putusan KI Pusat adalah salah satu bentuk kemajuan bagi upaya pemulihan 57 korban TWK yang telah menuntut keadilan sejak lima tahun lalu.
Sementara Hotman Tambunan menyatakan putusan KI Pusat bukan hanya kemenangan bagi 57 korban. "Ini tidak hanya kemenangan milik korban TWK, tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi," katanya.
Adapun Ketua IM57+ Institute, Laksa Anindito, menyatakan putusan KI Pusat menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 korban TWK KPK.