Pelaku Penipuan ‘Adik Dilecehkan’ Ditangkap Saat Sahur, Sudah Empat Kali Beraksi

Sabtu, 21 Februari 2026 – 23:00 WIB

Jakarta, VIVA – Aksi perampasan dengan modus tuduhan palsu yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil dihentikan. Tim Subdirektorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku yang berinisial AA.

Pelaku diketahui kerap melancarkan aksinya dengan menuduh korban telah melecehkan adiknya. Dibawah tekanan tuduhan itu, korban menjadi panik dan akhirnya menuruti kemauan pelaku yang berujung pada perampasan barang berharga.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan kepada wartawan bahwa timnya telah mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan bermodus tuduhan palsu ini.

Aksi AA sebelumnya terekam CCTV dan menyebar di media sosial. Dalam video yang beredar, pelaku terlihat menghampiri korban menggunakan motor, lalu memboncengnya.

Salah satu kejadiannya terjadi di Jalan Winong, Ciledug, Tangerang pada 8 Februari 2026. Saat itu, pelaku menekan korban dengan tuduhan telah berbuat tidak senonoh kepada adiknya.

“Dibawah ancaman, korban yang panik kemudian ikut dengan pelaku ke tempat sepi. Disana, pelaku mencekik dan merampas ponsel korban sebelum kabur,” jelas Budi.

Pelarian AA berakhir pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026. Polisi menangkapnya di sebuah kontrakan di gang sempit daerah Cipulir, Jakarta Selatan.

“Tanpa perlawanan, pelaku yang baru tiba dirumahnya untuk santap sahur tidak dapat berbuat banyak saat tahu yang menjemput adalah polisi,” ujar Budi.

Di hadapan penyidik, AA mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di tempat berbeda.

“Mulai dari daerah Tanah Abang, Serpong, Manggarai, dan terakhir di Ciledug,” katanya.

Polisi masih mendalami kemungkinan ada korban lainya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

MEMBACA  Tersangka Ditangkap Usai Video Percobaan Pemerkosaan di Kereta Paris Viral

Tinggalkan komentar