Tim Advokasi Hukum dan Pemilih Partai Perindo mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melakukan eksekusi setelah Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan. Eksekusi diperlukan untuk memberikan efek jera.
Partai Perindo melakukan pendampingan kepada korban kekerasan terhadap perempuan di Depok, Jawa Barat. Mereka melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Kota Depok pada 10 September 2023. Pelaku, Rizqy Gunawan, mantan pacar korban, dinyatakan bersalah atas penganiayaan dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok pada 8 Januari 2025.
Meskipun terdakwa dipotong masa tahanan, majelis hakim memerintahkan agar tetap ditahan. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor Perkara 445/Pid.B/2024/PN Depok.
Wakil Ketua DPP Partai Perindo Bidang Advokasi Hukum dan Pemilih Amriadi Pasaribu menegaskan pentingnya eksekusi dalam menegakkan keadilan bagi korban. Eksekusi akan memberikan efek jera dan mencegah kekerasan terhadap perempuan di masa mendatang.