Pelacakan KPK Terhadap Rincian Distribusi Kuota Haji kepada Yaqut Qoumas

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki distribusi kuota haji tambahan tahun 2024 kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini dilakukan saat pemeriksaan perdana dia sebagai saksi dalam kasus kuota haji.

“Penyidik sedang memeriksa kronologi kuota tambahan tersebut, yang kemudian, melalui keputusan menteri, mengakibatkan distribusi kuota haji khusus dan reguler,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin.

Lemkaga antirasuah itu juga menyelidiki aliran dana yang diduga dari distribusi kuota haji tambahan ke Yaqut.

Mantan Menteri Agama tersebut dipanggil KPK untuk dimintai keterangan pada hari Senin selama hampir tuju jam.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyelidikan atas dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan melarang tiga orang, termasuk Yaqut, untuk bepergian ke luar negeri.

Selain KPK, Panitia Khusus Penyeldikan Haji DPR juga menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.

Poin utama yang disorot panitia adalah pembagian kuota 50:50 dari 20.000 kuota tambahan yang dialokasikan pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama mengalokasikan kuota tambahan sebanyak 10.000 untuk jamaah haji reguler dan 10.000 untuk jamaah haji khusus.

Hal ini melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota sebesar delapan persen untuk jamaah haji khusus dan 92 persen untuk jamaah haji reguler.

MEMBACA  AS akan menjual senjata senilai hingga $2,2 miliar kepada Uni Emirat Arab, Arab Saudi