loading…
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu buka suara terkait penangkapan seorang pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara dalam OTT KPK. Foto/Dok
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan memberi tanggapan mengenai penangkapan seorang pegawai pajak di Jakarta Utara dalam operasi tangkap tangan ( OTT ) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DJP menegaskan tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian, kalau pegawai itu terbukti melakuakan pelanggaran.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan bahwa instansinya sangat menghargai penegakan hukum dan berkomitmen untuk menjaga integritas lembaga. Dia menegaskan sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Sita Uang hingga Logam Mulia saat OTT Pegawai Pajak Jakut, KPK: Totalnya Rp6 Miliar
"Jika terbukti ada pelanggaran, DJP akan memberikan sanksi sesuai aturan, termasuk pemberhentian untuk semua pegawai atau pejabat yang terlibat,” ujarnya seperti dikutip dari pernyataan resmi pada Minggu (11/1/2026).
Rosmauli menyampaikan, DJP menghormati dan mendukung langkah-langkah KPK dalam melakukan tugas penegakan hukum. Untuk saat ini, proses penanganan kasus masih berjalan dan sepenuhnya berada di bawah kewenangan KPK.