PDIP menyebut terbitnya PKPU terbaru yang mengakomodir MK adalah perjuangan rakyat.

Senin, 26 Agustus 2024 – 10:09 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyebut terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru ihwal syarat pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan perjuangan rakyat.

Baca Juga :

PDIP Umumkan Calon Kepala Daerah Gelombang 3, Andika Perkasa Diusung jadi Cagub Jateng?

Karena itu, Rieke pun menyampaiman apresiasinya kepada masyarakat Indonesia, mulai dari mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman dan budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, hingga pekerja, yang berhasil memperjuangkan hal tersebut demi tegaknya demokrasi.

\”Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Kemekumham dan KPU,\” kata Rieke dalam keterangannya, Senin, 26 Agustus 2024. 

Baca Juga :

Diumumkan Siang Ini, PDIP Usung Anies Baswedan dengan Rano Karno di Pilgub Jakarta?

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

Photo :

VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Saat ini, ditegaskan Politikus PDIP ini, telah lahir Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga :

PDIP Jawa Timur Didatangi Sejumlah Partai Jajaki Koalisi Lawan Khofifah-Emil

Menurut dia, PKPU terbaru itu memuat Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang syarat partai atau gabungan partai yang dapat mengusung calon pada Pilkada 2024, serta Putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 terkait syarat batas usia calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati 25 tahun pada saat pencalonan.

\”Saya mohon maaf atas segala kekurangan sebagai wakil rakyat. Mohon maaf lahir batin,\” ujarnya.

MEMBACA  Mengatasi Pencemaran Udara di Jakarta melalui Integrasi Data dan Inventarisasi Emisi

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama KPU RI dan Pemerintah menyetujui PKPU terbaru tentang syarat pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ilustrasi. DPR RI akan menggelar rapat paripurna DPR RI

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu kemarin, dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

\”Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah,\” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama KPU RI dan Pemerintah menyetujui PKPU terbaru tentang syarat pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).