Pasca Penyidikan Kejagung, Langkah Strategis yang Perlu Diambil Manajemen Baru Kimia Farma

Rabu, 24 September 2025 – 06:06 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT. Kimia Farma (KAEF). Kasus ini terkait pemberian dana investasi sebesar Rp1,86 triliun ke PT Kimia Farma Apotek (KFA).

Karena itu, manajemen baru PT Kimia Farma (KAEF) disarankan untuk melakukan audit yang lengkap terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Seorang pengamat BUMN, Herry Gunawan, menjelaskan bahwa manajemen baru KAEF harus melakukan audit menyeluruh, khususnya pada kegiatan operasional. Soalnya, sampai sekarang arus kas perusahan masih defisit.

Menurut dia, perusahaan yang masih rugi juga jadi masalah besar yang harus dihadapi manajemen baru untuk menjalankan perusahaan.

“Tantangan utama untuk manajemen baru adalah orang-orang lama,” kata Direktur Next Indonesia Center Herry Gunawan, dikutip pada Selasa (23/9).

Herry merasa manajemen baru perlu melakukan restrukturisasi organisasi. Ini penting agar penerapan tata kelola perusahaan bisa lebih baik. Fungsi pengawasan ada di Dewan Komisaris dan bagian di bawahnya, terutama Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko.

“Dua komite itu biasanya dipimpin langsung oleh Komisaris Independen. Organ ini punya peran penting dalam penerapan GCG [Good Corporate Governance],” ujarnya.

Seharusnya, lanjutnya, kasus dugaan korupsi bisa terdeteksi kalau prinsip good corporate governance berjalan baik.

Dalam konteks ini, dia menduga organ-organ dalam tata kelola perusahaan itu tidak berjalan dengan baik. Oleh karena itu, Herry menyarankan agar organ-organ ini dievaluasi langsung oleh pemegang saham utama.

Perlu diketahui, Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pemberian dana investasi senilai Rp1,86 triliun kepada PT Kimia Farma Apotek (KFA). Dana yang diberikan pada 2023 itu membuat Kimia Farma melepas sebagian sahamnya di KFA senilai Rp460 miliar dan menerbitkan saham baru senilai Rp1,4 triliun.

MEMBACA  Hasto Wardoyo Siap Hadapi Lonjakan Volume Sampah saat Libur Lebaran

Namun, diduga terjadi manipulasi laporan keuangan KFA. Perusahaan yang awalnya laporkan laba Rp59 miliar pada 2022, ternyata malah rugi hingga Rp566 miliar setelah diaudit ulang.

Sementara itu, Plt. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko KAEF, Disril Revolin Putra, mengatakan perusahaan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, perseroan juga selalu kooperatif dengan pihak berwajib sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“KAEF selalu tunduk dan patuh pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.