Pasangan yang Hidup Bersama Tanpa Nikah Terancam Pidana dalam KUHP Baru

loading…

KUHP yang baru mengatur hukuman untuk pasangan yang tinggal bersama atau ‘living together’ alias kumpul kebo. Foto/SindoNews

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku pada Kamis, 2 Januari 2026. Dalam aturan ini, juga diatur hukuman untuk pasangan yang tinggal bersama tanpa nikah.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, aturan larangan untuk pelaku kumpul kebo atau kohabitasi sebenarnya sudah diatur juga dalam KUHP lama peninggalan kolonial. Dalam aturan itu, pelaku living together bisa dihukum penjara maksimal 9 bulan. “Sebenarnya dalam KUHP lama juga sudah diatur pada Pasal 284,” ujar Fickar, Sabtu (3/1/2026).

Sementara itu, Fickar menyebutkan, larangan living together diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP yang baru. Pelaku “kumpul kebo” bisa dihukum penjara maksimal 6 bulan dan denda kategori II.

Baca juga: Baru Berlaku, YLBHI Ungkap Deretan Pasal ‘Berbahaya’ dalam KUHP dan KUHAP

“Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi klausul Pasal 412 ayat (2) KUHP baru.

Meskipun begitu, Fickar mengatakan, aturan living together dalam klausul perzinahan termasuk delik aduan. “Artinya, penuntutan mengenai pelanggaran tersebut baru bisa diproses jika ada aduan dari korbannya langsung tanpa perantara,” jelas Fickar.

Pihak atau korban yang bisa mengadu klausul perzinahan ini adalah suami atau istri bagi orang yang sudah menikah, atau orang tua dan anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(cip)

MEMBACA  Leopold Aschenbrenner: Dari Ramalan AI Viral Menjadi Untung Miliaran DolarMantan peneliti OpenAI ini mengubah prediksi kecerdasan buatan yang viral menjadi fondasi bisnis yang sukses. Kini, ia mengelola dana lindung nilai senilai $1,5 miliar dan memiliki pengaruh besar yang membentang dari Silicon Valley hingga ke Washington, D.C.