Pasal 33 UUD 1945 Ditegaskan Warga Teluk Bayur dalam Aksi Pendudukan Lahan

Minggu, 14 September 2025 – 20:08 WIB

Sungai Laur – Masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, menggelar aksi pendudukan lahan gelombang kedua di wilayah konsesi PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) pada Sabtu, 14 September 2025.

Aksi ini dipusatkan di depan Kantor Desa Teluk Bayur. Mereka memasang spanduk besar yang bertuliskan “Pasal 33 UUD 1945 PUNYA #KEKUATAN” sebagai simbol perjuangan rakyat untuk menuntut kedaulatan atas tanahnya.

Momentum aksi ini terinspirasi dari pidato Presiden Prabowo beberapa pekan lalu yang menegaskan kewajiban pemerintah untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945. Presiden menekankan pentingnya mengarahkan kebijakan ekonomi sesuai prinsip keadilan sosial dan penguasaan negara atas sumber daya strategis, termasuk sektor sawit, untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya untuk kepentingan korporasi.

Aksi pendudukan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Teluk Bayur, Suarminboyo. Aksi ini juga didukung penuh oleh Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalbar, kuasa hukum DPP ARUN, perwakilan LBHTI DPC Ketapang, dan perangkat desa.

Acara dimulai dengan doa dan renungan, mendoakan agar Presiden Prabowo benar-benar menjalankan amanah Pasal 33 UUD 1945 bagi kesejahteraan rakyat. Massa aksi kemudian mendengarkan pemutaran pidato Presiden mengenai Pasal 33 dan pemberantasan korupsi, yang disusul dengan pembacaan Sumpah Rakyat dan Solidaritas oleh Kuasa Hukum DPP ARUN, Syakieb Faiz Ba’Arraffan.

Sebelum bergerak ke tiga titik lokasi pendudukan, Sekretaris DPD ARUN Kalbar, Muhammad Jimi Raizaldi, memberikan arahan tentang aturan, koordinasi, dan penegasan agar massa satu komando dan taat pada SOP aksi.

Sementara itu, Ketua DPD ARUN Kalbar, Binsar Tua Ritonga, menegaskan bahwa aksi ini sah secara prosedural karena sudah diberitahukan kepada aparat negara. Menurutnya, pendudukan lahan ini penting untuk memastikan hak masyarakat atas tanah di luar HGU perusahaan.

MEMBACA  ICC Champions Trophy 2025: Australia mengalahkan Inggris dalam pengejaran rekor | Berita Kriket

“Pendudukan lahan adalah cara rakyat memutus klaim sepihak perusahaan. Dengan aksi ini, masyarakat menunjukkan bahwa lahan tersebut tidak pernah dilepaskan dan masih diperjuangkan. Pendudukan adalah bentuk solidaritas, tekanan politik, jalan negosiasi, sekaligus bukti nyata untuk perjuangan hukum,” tegas Binsar.

DPD ARUN Kalbar menegaskan bahwa aksi pendudukan lahan dilakukan secara damai dan menjadi simbol bahwa rakyat tidak patah semangat melawan praktik kotor korporasi sawit yang merampas tanah.

Halaman Selanjutnya