Pasal 33: Senjata Andalan yang Tak Terkalahkan!

Presiden Prabowo Angkat Isu Pasal 33 UUD 1945, Sering Dilupakan

JAKARTAPresiden Prabowo Subianto membahas isu yang jarang disentuh politisi atau akademisi, yaitu Pasal 33 UUD 1945. Prabowo menyesalkan pasal ini sering terabaikan dalam diskusi nasional, padahal punya arti penting bagi perekonomian nasional.

"Jujur, puluhan tahun ini saya jarang dengar politisi, tokoh masyarakat, bahkan ekonom bahas Pasal 33 UUD 45. Seolah pasal ini nggak ada di UUD," kata Prabowo di acara Harlah ke-27 PKB di JCC, Senayan, Jakarta (23/7/2025).

Baca juga: Prabowo di Harlah PKB: Saya Nyaman di NU dan Dekat dengan Gus Dur

Prabowo juga ungkapkan saat Amandemen UUD, Pasal 33 hampir dihapus. Tapi gagal, dan menurutnya, pasal ini tetap ada berkat dukungan banyak pihak, termasuk PKB.

"Dengar proses amandemen UUD 1945, ada yang mau hapus Pasal 33. Alhamdulillah nggak terhapus, makasih buat PKB," jelasnya.

MEMBACA  Warren Buffett Menjelaskan Mengapa Dia Tidak Dapat Menolak Greg Abel Posisi Teratas di Berkshire Hathaway Lebih Lama: 'Dia adalah Orang yang Alami'