Palti Hutabarat Diserahkan ke Kejaksaan Terkait Kasus Hoax Rekaman Forkopimda yang Baru

Selasa, 19 Maret 2024 – 18:17 WIB

Jakarta — Pegiat media sosial Palti Hutabarat telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatera Utara, untuk disidang atas kasus hoax rekaman suara yang diduga berisi percakapan antara Dandim, Bupati, Kapolres, hingga Kajati Batubara guna memenangkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Berkas perkara kasus yang melibatkan Palti Hutabarat disebut telah lengkap alias P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago.

“Bukan hanya tersangka, barang bukti dalam kasus ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini. Tentang penahanan, hal tersebut kini menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Selama kasus berada di polisi, Palti Hutabarat tidak ditahan,” kata Erdi A Chaniago.

Penyerahan tersangka dan barang bukti direncanakan dilakukan pada hari ini, 19 Maret 2024.

Sebelumnya, Palti Hutabarat ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri terkait hoax rekaman suara yang diduga berisi percakapan antara Dandim, Bupati, Kapolres, hingga Kajati Batubara untuk memenangkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Video percakapan tersebut di-posting oleh akun @nasionalcorruption di TikTok. Dalam percakapan tersebut terdengar pembicaraan mengenai persiapan pemilihan presiden (Pilpres) 2024, termasuk arahan untuk menggunakan dana desa sebesar Rp 100 ribu untuk kepentingan Pilpres 2024.

MEMBACA  Ragam Persiapan Menyambut Ramadan, Mulai dari Doa hingga Menjaga Hubungan Keluarga yang Baik