**Ringkasan Berita:**
* Pakar hukum bilang tersangka eFishery bisa kena pasal TPPU kalau aliran dana ilegal terbukti.
* Perlu perbaikan regulasi, aparat, dan budaya hukum untuk hadapi kejahatan digital.
* Digital forensik penting untuk telusuri jejak transaksi dan komunikasi internal.
* Sidang ungkap dugaan penggunaan direktur nominee; kasus ini pengaruh kepercayaan investor.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai aparat perlu memperkuat tiga hal: regulasi, penegak hukum, dan budaya hukum, buat mengejar kecepatan kejahatan teknologi.
Kalau di persidangan terbukti ada aliran dana ilegal, tersangka kasus eFishery bisa dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk penyitaan aset.
Ia mendorong hakim berani buat terobosan hukum terhadap pelaku yang manfaatin celah digital untuk mengelabui investor, tetap dengan pegang asas praduga tak bersalah.
Hukuman tegas dinilai penting kalau dampaknya luas ke perekonomian.
“(Supaya kapok) berikan hukuman seberat-beratnya. Siapapun yang terlibat harus diminta pertanggungjawaban hukum. Terapkan Tindak Pidana Pencucian Uang, kalau perlu sita aset-asetnya,” kata Suparji lewat pesan tertulis, Rabu (18/2/2026).
Meski kedepankan asas praduga tak bersalah, dia setuju hakim beri hukuman maksimal kalau kejahatan yang berdampak luas ke ekonomi terbukti di sidang, agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebelumnya, ahli digital forensik Ruby Alamsyah juga sebut hal serupa tentang keselarasan hukum dan kemajuan teknologi.
Dia nilai banyak kejahatan di sektor keuangan termasuk fintech dan startup, seperti eFishery, terjadi karena regulasi belum bisa mengimbangi perkembangan teknologi digital.
“Digital forensik bisa bantu aparat penegak hukum telusuri jejak elektronik, komunikasi internal, sampai perubahan data keuangan, jadi dasar buat jaksa menyusun tuntutan maksimal,” ujarnya.
Sebelumnya, Kamis (12/2/26) digelar sidang lanjutan kasus pidana pendiri eFishery, Gibran Chuzaefah dan kawan-kawan, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Di sidang itu, Jaksa hadirkan dua saksi, Muhammad Alpi Gandamanah dan Dewi Rismaniar. Mereka adalah nominee yang namanya dipinjam untuk jadi direktur boneka di PT atau CV yang dibentuk Gibran Chuzaefah dkk. Saat ditanya soal kerja sama dengan PT Multidaya Teknologi Nusantara atau hal keuangannya, keduanya serempak menyatakan tidak tahu dan tidak paham.
Baca juga: Berkaca Kasus eFishery, Pakar Sebut Regulasi Sektor Teknologi Digital Belum Mampu Lindungi Investor
Bahkan di persidangan, saksi Muhammad Alpi Gandamanah sebut nama istri Gibran Chuzaefah. Alpi menyampaikan bahwa Gresa Palma Gunawan yang awalnya hubungi dia untuk pinjam namanya dalam dirikan perusahaan.
Atas izin pinjam nama ini, kedua saksi tersebut diberi imbalan oleh Gibran Chuzaefah dan kawan-kawan, besarnya dari Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000.
Terpisah, kuasa hukum PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery), Andi F. Simangunsong, tekankan pentingnya ungkap modus yang diduga dilakukan, mulai dari pembuatan badan usaha sampai perekrutan nominee.
“Sangat disayangkan, banyak pemegang saham yang terkecoh oleh tindakan ini. Bertahun-tahun komisaris dan pemegang saham dikasih data keuangan yang tidak benar. Tindakan ini dilakukan secara tertutup dan sangat rapi, sehingga baru terbongkar di akhir tahun 2024,” katanya.
Andi tambahkan, pola tindakan seperti ini sangat mengkhawatirkan bagi iklim investasi di startup lokal. Tidak bisa dipungkiri, investor asing melihat ada kasus TaniHub, Investree, dan sekarang eFishery.
“Makanya, persidangan ini sangat penting buat kita bisa kembalikan kepercayaan investor ke dunia startup lokal. Kita perlu tunjukkan ke mereka tentang keseriusan penegakan hukum di Indonesia supaya kepercayaan mereka terhadap startup lokal bisa terbangun lagi,” jelasnya.