Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Assihidiqie bilang Presiden Prabowo Subianto setuju kalau Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diperkuat. Ke depannya, anggota Kompolnas nggak bakal lagi ex officio atau berdasarkan hak jabatan.
Sekarang ini, susunan anggota Kompolnas terdiri dari tiga menteri: Menko Polkam sebagai ketua, Mendagri dan Menkum sebagai wakil ketua. Rencananya, Kompolnas bakal dibuat lebih independen dan rekomendasinya bakal bersifat mengikat.
Terkait rencana itu, pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, menyambut baik. Kata Edi, selama ini Kompolnas udah dibentuk puluhan tahun, tapi manfaatnya belum terlalu kerasa baik buat Polri maupun masyarakat.
Berdasarkan kajian akademik yang dia lakuin, Kompolnas belum punya tempat di hati masyarakat. Sebagai pengawas eksternal, Kompolnas harusnya bisa ngasih dampak positif buat kemajuan Polri.
Faktanya, Kompolnas belum kerja maksimal karena wewenangnya terbatas dan anggotanya kurang independen dan kapabel. Isinya masih campuran tiga unsur pemerintah, tiga unsur pakar (kayak akademisi dan pensiunan Pati Polri), plus tiga unsur tokoh masyarakat.
“Hasil kajian akademik kami menunjukan dominasi unsur pemerintah dan kepolisian bikin Kompolnas susah independen. Kondisi ini bikin rekomendasi akhir kurang tajam dan sama skali nggak mengikat,” kata anggota Kompolnas periode 2012-2016 itu.