Jakarta (ANTARA) – Ombudsman Indonesia akan meningkatkan pengawasannya terhadap program bantuan sosial untuk memastikan keakuratannya dan manfaat yang nyata, menurut anggota Ombudsman Hery Susanto.
“Maju ke depan, Ombudsman Indonesia akan memperkuat pengawasan pelaksanaan program bantuan sosial,” katanya dalam siaran pers yang diterima di sini pada hari Minggu.
Berbicara dalam acara amal di Masjid Endan Andansih di Purwakarta, Jawa Barat, pada Sabtu, Susanto menekankan bahwa pengawasan adalah bagian dari fungsi dan wewenang Ombudsman Indonesia untuk berperan aktif dalam memastikan transparansi dan efektivitas program-program sosial.
Dia menyoroti bahwa negara berkewajiban melindungi kelompok rentan, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 34, Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
“Ombudsman Indonesia mendukung penerapan kebijakan sosial untuk memastikan penerima yang berhak menerima bantuan yang seharusnya,” katanya.
Namun, dia menegaskan bahwa penanggulangan kemiskinan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah tetapi memerlukan sinergi dari masyarakat, organisasi sosial, dan bisnis.
Susanto juga mencatat bahwa acara amal Sabtu adalah kesempatan yang bermakna untuk memperkuat solidaritas sosial selama bulan suci Ramadan dan menunjukkan kepedulian terhadap kelompok rentan, terutama kaum miskin dan yatim piatu.
Dia menekankan bahwa Ramadan tidak hanya merupakan waktu untuk ibadah agama tetapi juga untuk memperkuat tanggung jawab sosial.
Selain itu, dia menyoroti ajaran Islam tentang pentingnya zakat, infak, dan sedekah sebagai ekspresi solidaritas dengan sesama.
“Kesalehan pribadi penting, tetapi kesalehan sosial akan membuatnya sempurna. Ombudsman Indonesia mengapresiasi acara ini karena sejalan dengan nilai-nilai Pancasila (ideologi nasional Indonesia),” katanya.
Berita terkait: Pemerintah akan memberikan bantuan kepada 3,1 juta orang miskin ekstrim
Berita terkait: Bantuan sosial tidak terpengaruh oleh efisiensi anggaran pemerintah
Berita terkait: DEN meminta digitalisasi untuk distribusi bantuan yang akurat
Translator: Melalusa Susthira, Raka Adji
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025