Oknum Polisi di Pacitan yang Diduga Melakukan Pencabulan terhadap Tahanan Perempuan Mulai Menghadapi Persidangan

Jumat, 4 Juli 2025 – 06:30 WIB

Pacitan, VIVA – Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang tahanan wanita yang dilakukan oknum polisi di Pacitan mulai disidang.

Baca Juga:
Identitas 29 Korban Selamat Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Ketapang-Gilimanuk

Pengadilan Negeri (PN) Pacitan mulai menyidangkan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap tahanan wanita yang dilakukan oleh oknum polisi di Polres Pacitan, Aiptu LC, pada Kamis.

Dalam sidang tertutup di Pacitan, Kamis, agenda yang dibahas adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:
Ganja 9 Kg Siap Edar di Jaktim Digagalkan Polisi, 2 Pria Diciduk di Bawah JPO Ciracas

Tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Pacitan, yaitu Nurhadi, Destian Rama, dan Muhammad Heriyansyah, hadir sebagai tim penuntut. JPU membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa Aiptu LC diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang tahanan wanita di dalam sel tahanan Mapolres Pacitan.

Baca Juga:
Begini Peran Pasutri Bergaya Sultan Saat Gasak Kacamata Mewah di Senopati Hingga Bekasi

Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali selama terdakwa bertugas di Polres tersebut. "Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU Rama Destian, dikutip dari Antara.

Sidang kedua direncanakan digelar minggu depan dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi dari pihak jaksa. JPU akan menghadirkan alat bukti seperti saksi, ahli, dan surat keterangan terdakwa yang diakui oleh hukum.

Kasus ini bermula dari penangkapan PW dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) pada 26 Februari 2025. PW dituduh sebagai mucikari yang menyediakan anak di bawah umur di sebuah hotel di Kelurahan Sidoharjo, Pacitan. Namun, di penjara, PW justru menjadi korban pemerkosaan oleh Aiptu LC.

MEMBACA  Dua Spesies Begonia Baru Ditemukan di Kalimantan: Kementerian

Kasus ini ditangani oleh Polda Jatim, dan Aiptu LC dinyatakan bersalah serta dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Sidang kedua direncanakan digelar minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa.