Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah mengirim surat kepada Polda Jatim untuk mengklarifikasi kabar penangkapan dua ASN Dinas Kesehatan setempat yang tertangkap saat pesta narkoba. Penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim saat oknum pegawai tersebut pesta narkoba di sebuah tempat hiburan di Surabaya pada Rabu (15/5).
Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Tri Hariadi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengirim surat ke Polda Jatim untuk memastikan kebenaran kabar tersebut. Menurutnya, mereka baru mengetahui informasi tersebut dari berita daring. Dua pegawai Dinkes Tulungagung yang ditangkap diketahui berstatus PNS dan PPPK.
Tri mengatakan bahwa mereka belum bisa berspekulasi mengenai status dan masa depan kedua ASN tersebut pasca penangkapan. Namun, jika kabar tersebut terbukti benar dan ada surat resmi dari Polda Jatim, sanksi administratif akan diberikan kepada keduanya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pemkab Tulungagung akan menindaklanjuti sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku apabila sudah ada surat resmi terkait kasus tersebut.
Sekda Tulungagung memberikan pernyataan terkait oknum pejabat Dinkes dan seorang PPPK yang ditangkap polisi saat pesta narkoba di Surabaya.