OJK Yakin Pasar Modal RI Semakin Kuat dan Kompetitif, Inilah Strategi yang Diterapkan

Selasa, 10 Februari 2026 – 14:02 WIB

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui salah satu pejabat tingginya, Dian Ediana Rae, memastikan akan terus mendorong terciptanya pasar modal yang kuat dan kompetitif. Caranya adalah dengan menerapkan praktik-praktik terbaik yang mengikuti standar internasional.

Langkah ini diambil OJK untuk memperbaiki kinerja pasar modal dalam negeri. Pasar modal seringkali dijadikan tolak ukur oleh banyak pihak untuk melihat kondisi ekonomi riil sebuah negara.

“Sebab menurut banyak orang, kinerja ekonomi riil bisa dinilai dari pasar modalnya,” ujar Dian dalam acara ‘Economic Outlook 2026’ di Jakarta Pusat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.

Dengan mengimplementasi praktik terbaik berstandar internasional secara konsisten, Dian optimis kondisi pasar modal Indonesia akan membaik.

“Jadi meski situasi sedang turun, dengan praktik yang tepat, nantinya bisa pulih kembali. Ke depannya, pasar modal tentu akan mengalami perkembangan,” jelasnya.

Dian menegaskan, penerapan standar internasional ini akan jadi acuan bagi OJK dan regulator lain dalam mereformasi pasar modal Indonesia. Hal ini akan dilakukan melalui berbagai teori regulasi dan supervisi, yang berdampak pada daya saing dan dinamika pasar.

Dia menambahkan, pendekatan serupa juga diterapkan dalam pengawasan sektor perbankan. Tujuannya adalah memastikan praktik perbankan di Indonesia sudah sesuai dengan aturan internasional yang berlaku.

“Sebagai pengawas perbankan, kami punya standar internasional. Kami tidak boleh menyimpang, karena secara keseluruhan kita tidak bisa bertentangan dengan aturan internasional,” kata Dian.

“Nantinya kita akan dinilai, apakah perbankan kita punya standar yang kuat, contohnya dalam hal perbankan yang prudent. Ini contoh bahwa dengan menerapkan praktik terbaik internasional, kita akan aman,” ujarnya.

MEMBACA  Mengapa Generasi X Tertinggal dalam Permainan 401(k) — dan Cara Mengubahnya, Menurut Jean Chatzky

Tinggalkan komentar