OJK Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon demi Kesejahteraan Publik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa semua upaya memperkuat infrastruktur dan integrasi peraturan dalam ekosistem perdagangan karbon nasional bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa pemerintah bersama OJK berkomitmen untuk memastikan potensi ekonomi hijau Indonesia memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers setelah peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis.

“Kami berharap Indonesia, sebagai negara dengan sumber daya alam yang besar, bisa menjadi pemimpin di pasar karbon global. Yang lebih penting, target kita adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Friderica.

Dia menjelaskan, untuk mencapai manfaat sosial ekonomi tersebut, SRUK akan berfungsi sebagai pasar utama yang menjadi tulang punggung perdagangan karbon, sebelum terhubung ke pasar sekunder di Bursa Karbon Indonesia.

Integrasi sistem ini diharapkan bisa meningkatkan aliran modal dari investor dalam dan luar negeri. Dana tersebut nantinya bisa langsung disalurkan ke program lingkungan yang melibatkan masyarakat.

Berdasarkan presentasi dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, penerapan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia diproyeksikan mampu menarik investasi hijau hingga 5,8 miliar dolar AS.

Selain itu, instrumen NEK juga diperkirakan bisa menurunkan emisi gas rumah kaca sekitar 570 juta ton setara karbon dioksida (CO2e).

OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2024, yang sudah diselaraskan dengan kerangka peraturan tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.

Melalui penyelarasan peraturan ini, OJK ingin memastikan bahwa sektor jasa keuangan memiliki dasar hukum yang kuat untuk membiayai proyek dekarbonisasi.

“Dengan adanya peraturan ini, kami semakin yakin bahwa sektor jasa keuangan bisa mendukung pelaksanaan perdagangan karbon,” tegasnya.

MEMBACA  Junjung Tinggi Etika, Pejabat Publik Partai Perindo Wajib Mengutamakan Pelayanan Rakyat

Tinggalkan komentar