OJK, pemerintah dorong percepatan akses keuangan yang adil di Papua

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah daerah terus mendorong percepatan akses keuangan yang merata di berbagai daerah, termasuk di Indonesia bagian timur, untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Upaya untuk memperluas akses keuangan perlu terus dilakukan di semua daerah,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta pada hari Sabtu.

“(Ini) agar peningkatan ekonomi dapat tercapai melalui langkah-langkah konkret bersama dalam mendekatkan semua lapisan masyarakat pada produk dan layanan keuangan,” tegasnya.

Dukungan OJK untuk percepatan akses keuangan di daerah dilakukan melalui pembentukan dan pelantikan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Wilayah Papua Barat Daya yang diikuti oleh Rapat Koordinasi TPAKD di seluruh wilayah Papua di Sorong pada Kamis (11 Juli).

Rapat koordinasi tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi hambatan dan tantangan tugas TPAKD serta memberikan akses keuangan di wilayah Papua agar rekomendasi kebijakan yang efektif dan efisien dapat diformulasikan untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Santosa menekankan bahwa TPAKD memegang peranan penting dalam menyediakan akses keuangan yang fleksibel dan terjangkau.

Selain itu, menurutnya, peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen di daerah juga merupakan bagian intrinsik dari tugas dan fungsi TPAKD.

Pelantikan TPAKD untuk Provinsi Papua Barat Daya ini menambah jumlah mereka di seluruh Indonesia menjadi 523.

TPAKD diharapkan dapat menjadi katalisator bagi daerah lain untuk membentuk dan melantik lebih banyak tim serupa.

TPAKD adalah forum koordinasi antar lembaga dan pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat akses keuangan di daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi regional dan menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera.

Berita terkait: OJK proyeksikan pertumbuhan solid bagi Indonesia dengan inflasi inti terjaga

MEMBACA  Indeks S&P 500 Baru Saja Melakukan Ini untuk Pertama Kalinya dalam 13 Tahun. Inilah yang Mengatakan Sejarah Terjadi Selanjutnya.

Berita terkait: OJK bersiap mengatur perusahaan pembiayaan

Translator: Martha Herlinawati Simanjuntak, Cindy Frishanti Oc
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2024