Nestle Hentikan Distribusi Susu Formula Bayi Usai Kasus Toksin: BPOM

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk mengentikan distribusi dan impor beberapa produk susu formula bayi tertentu. Ini menyusul notifikasi dari Sistem Peringatan Cepat Uni Eropa untuk Pangan dan Pakan (EURASFF).

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pada Rabu bahwa penarikan kembali susu formula yang diproduksi oleh Nestlé Suisse SA di pabrik Konolfingen, Swiss, di beberapa negara terkait dengan potensi adanya racun cereulide dalam bahan baku minyak asam arakidonat (ARA) tertentu yang digunakan dalam proses produksi.

"Berdasarkan catatan impor BPOM, dua batch produk susu formula terdampak telah diimpor ke Indonesia. Namun, hasil pengujian sampel dari kedua batch menunjukkan bahwa racun cereulide tidak terdeteksi (batas kuantifikasi/LoQ <0,20 µg/kg)," jelas Ikrar.

Produk yang terdampak adalah susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia hingga enam bulan, dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor batch 51530017C2 serta 51540017A1.

Hingga saat ini, belum ada laporan yang dikonfirmasi di Indonesia tentang penyakit yang terkait dengan konsumsi produk tersebut.

Meskipun hasil tes negatif, Ikrar mengatakan langkah pencegahan diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama mengingat kerentanan bayi sebagai konsumen.

PT Nestlé Indonesia juga telah melaksanakan penarikan sukarela untuk semua produk dengan nomor batch terdampak di bawah pengawasan BPOM, tambahnya.

Sebelumnya, sistem peringatan keamanan pangan Uni Eropa dan International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) mengeluarkan peringatan keamanan pangan global terkait produk susu formula bayi tersebut.

Ikrar menjelaskan bahwa racun cereulide dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus dan tahan panas, artinya tidak dapat dimusnahkan melalui perebusan atau pemasakan konvensional.

“Paparan racun ini dapat menyebabkan gejala dalam waktu 30 menit hingga enam jam setelah konsumsi, termasuk muntah parah atau terus-menerus, diare, dan kelesuan yang tidak biasa,” ujarnya.

MEMBACA  Kesiapan Penuh Transportasi Indonesia untuk Arus Mudik Natal-Tahun Baru

BPOM mengimbau konsumen yang memiliki S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor batch 51530017C2 dan 51540017A1 untuk segera menghentikan penggunaan produk, mengembalikannya ke tempat pembelian, atau menghubungi layanan pelanggan PT Nestlé Indonesia untuk pengembalian atau penukaran.

Badan tersebut menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengonsumsi produk Nestlé lainnya, termasuk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor batch yang tidak terdampak penarikan.

BPOM menyatakan akan terus memperkuat pengawasan pra-pasar dan pasca-pasar serta koordinasi dengan regulator obat dan makanan untuk memastikan produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.

BPOM juga mengimbau konsumen untuk tetap waspada dengan memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa (KLIK Check) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.

Berita terkait: BPOM seeks completion of nutri-grade labeling in 2025: Official

Berita terkait: BPOM ensures tight supervision of illegal products across Indonesia

Penerjemah: Mecca Yumna, Resinta Sulistiyandari
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar