MUI Merekomendasikan KPI untuk Membina Lembaga Penyiaran yang Melakukan Pelanggaran Berulang

Translation: MUI recommends KPI to Develop Broadcasting Institutions that Commit Repeated Violations

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Ekspose Hasil Pantauan Siaran Ramadhan pada Kamis (28/3/2024). MUI merekomendasikan agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan pembinaan khusus terhadap lembaga penyiaran yang terindikasi melakukan pelanggaran berulang. Rekomendasi ini didasarkan pada pemantauan selama 10 hari terhadap siaran Ramadhan 1445 H yang dilakukan oleh Tim Pemantauan Ramadhan Komisi Infokom MUI yang terdiri dari praktisi dan akademisi.

Wakil Ketua Tim Pemantauan Ramadhan 1445 H, Rida Hesti Ratnasari menyampaikan bahwa pemantauan dilakukan terhadap 16 lembaga penyiaran dengan 32 pemantau yang memiliki latar belakang praktisi dan akademisi. Rekomendasi pertama adalah agar KPI memberikan pembinaan khusus kepada lembaga penyiaran yang secara berulang melakukan pelanggaran, seperti yang terjadi pada program Pesbukers Ramadhan di ANTV.

Selain itu, MUI juga merekomendasikan agar KPI memberikan pembinaan umum kepada dua lembaga penyiaran lain yang masih terindikasi melakukan pelanggaran. MUI juga menyarankan agar program siaran yang mendapat apresiasi melakukan perbaikan agar bisa masuk ke dalam kategori terapresiasi.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisioner KPI, Tulus Santoso, mengapresiasi upaya MUI dalam melakukan pemantauan siaran Ramadhan. Komitmen MUI dalam memantau siaran Ramadan telah berlangsung selama 17 tahun terakhir dan laporan hasil pantauannya akan menjadi bahan untuk menindaklanjuti lembaga penyiaran yang terlibat.

MEMBACA  Bawaslu Berencana Memanggil Ketua Satpol PP Garut Terkait Video Viral Dukung Gibran