MUI Melarang Perdagangan Kurma yang Berasal dari Israel

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto mewanti-wanti kepada umat Islam agar tidak menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel, termasuk di bulan Ramadan 1445 H. MUI juga melarang pembelian produk kurma Israel.

Sudarnoto menjelaskan larangan tersebut berlaku untuk produk perusahaan yang terafiliasi dengan Israel, termasuk kurma. Ia menyatakan bahwa kurma produksi Israel dianggap haram.

Selain itu, Sudarnoto menegaskan bahwa MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Ia menekankan pentingnya aksi boikot terhadap produk-produk Israel untuk memberikan tekanan kepada negara tersebut dan memperlemah ekonominya.

Meskipun demikian, Sudarnoto membantah informasi yang menyatakan bahwa MUI telah mengeluarkan daftar produk-produk yang harus diboikot karena terafiliasi dengan Israel.

MEMBACA  Topan Melilit Negara-Negara Kepulauan Kecil dalam Spiral Utang yang Semakin Buruk