Organisasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendesak otoritas transportasi Jakarta untuk melarang sepeda listrik dari jalan umum karena adanya lonjakan kecelakaan terkait.
“Sepeda listrik menimbulkan risiko kecelakaan yang signifikan di jalan karena operasinya yang senyap dan kecepatan rendah,” ungkap Djoko Setijowarno, Wakil Ketua MTI Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah, pada hari Minggu.
Ia menyoroti angka mengkhawatirkan 647 kecelakaan sepeda listrik yang tercatat dalam enam bulan pertama tahun ini, menekankan perlunya edukasi publik tentang penggunaan kendaraan tersebut dengan aman.
“Pembeli sepeda listrik harus memahami bahwa kendaraan ini tidak dirancang untuk jalan umum,” tegasnya, meminta dealer untuk memberitahukan pelanggan sesuai.
Orang tua, sekolah, dan masyarakat juga harus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak yang mengendarai sepeda listrik, tambah Setijowarno.
Untuk mencegah kecelakaan lebih lanjut, MTI merekomendasikan kampanye keselamatan yang luas, termasuk integrasi keselamatan sepeda listrik ke dalam kurikulum sekolah.
“Kita harus melindungi anak-anak dari menjadi korban atau pelaku kecelakaan yang dapat merugikan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2020, yang membatasi kecepatan kendaraan hingga 25 km/jam dan membatasi penggunaannya hanya di daerah pemukiman, tidak termasuk jalan umum.
Berita terkait: Pemerintah mensubsidi pembelian 11.532 sepeda listrik pada 2023: Menteri
Berita terkait: Kementerian ESDM mengkonversi 100 sepeda motor menjadi sepeda listrik
Penerjemah: Lia S, Kenzu
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2024