MPR Desak Perguruan Tinggi Terapkan Rekomendasi Perlindungan Perempuan

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lestari Moerdijat mendorong perguruan tinggi untuk menerapkan rekomendasi pencegahan dan perlindungan bagi perempuan dari kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi.

Rekomendasi tersebut diberikan oleh Komnas Perempuan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada akhir Februari 2026 untuk memperkuat mekanisme perlindungan perempuan.

Dalam pernyataannya pada Kamis, Moerdijat menjelaskan bahwa mekanisme pencegahan dan perlindungan bagi perempuan dari kekerasan di kampus harus terus disempurnakan untuk memastikan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung.

Menurut dia, terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi merupakan pendekatan yang lebih sistematis untuk membentuk mekanisme perlindungan yang berkelanjutan.

“Namun, implementasinya masih menghadapi beberapa tantangan di lapangan,” ujarnya.

Dia menyebutkan rekomendasi dari Komnas Perempuan mencakup penyusunan panduan pelaksanaan peraturan tahun 2024 tersebut, serta memperluas definisi intoleransi dan diskriminasi.

Selain itu, kementerian juga didorong untuk meningkatkan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, dengan perhatian khusus pada perguruan tinggi swasta berskala kecil.

Kementerian juga didorong untuk mengintegrasikan indikator pencegahan dan penanganan kekerasan ke dalam sistem evaluasi dan akreditasi perguruan tinggi.

Lebih lanjut, komisi itu menekankan pentingnya memperkuat mekanisme pengawasan dan pelaporan untuk pelaksanaan periodik peraturan menteri tersebut.

Menurutnya, rekomendasi yang diajukan Komnas Perempuan harus diwujudkan secara efektif sebagai bagian dari upaya memperbaiki mekanisme perlindungan yang ada.

Moerdijat menyatakan bahwa dalam menerapkan kebijakan yang melibatkan banyak lembaga, pemahaman bersama terhadap peraturan yang diterapkan sangatlah penting.

Oleh karena itu, tambahnya, dibutuhkan panduan pelaksanaan yang jelas dan mudah dipahami oleh semua personel di lapangan.

MEMBACA  Kamboja, Thailand, Myanmar dilarang bagi pekerja Indonesia: pemerintah

Wakil Ketua MPR itu berharap implementasi rekomendasi tersebut dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi semua.

Berita terkait: Kementerian berharap perlindungan perempuan dan anak dapat dimulai dari desa

Berita terkait: Hari perempuan: Menteri mendesak perlindungan bagi pekerja rumah tangga

Berita terkait: Menteri menargetkan 300 perusahaan untuk meluncurkan Pusat Perlindungan Pekerja Perempuan

Penerjemah: Laily Rahmawaty, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar