Momen Hakim Inspeksi Langsung Barang Bukti Ferrari dan Harley Davidson dalam Perkara Suap Minyak Goreng

Kamis, 15 Januari 2026 – 00:00 WIB

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakpus memeriksa langsung barang bukti mobil Ferrari hingga sepeda motor Harley Davidson. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap untuk mengondisikan perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jakarta, Rabu.

Di tengah persidangan, majelis hakim bersama jaksa, para terdakwa, dan pengacara mereka keluar ruangan untuk memeriksa barang bukti yang diletakan di halaman pengadilan. Barang bukti ini terkait dengan kasus TPPU yang melibatkan terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto, yang berprofesi sebagai advokat.

Hakim Ketua Efendi langsung menanyakan kepemilkan mobil dan motor mewah tersebut kepada Ariyanto. “Ini betul ya Pak Ari mobilnya yang disita oleh Kejaksaan? Motor di sana juga?,” tanyanya. Ariyanto membalas dengan mengangguk.

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan bahwa kejaksaan menghadirkan barang bukti berupa satu unit mobil Ferrari SF-90, satu unit sepeda, dan dua unit motor Harley Davidson. Hal ini merupakan tindak lanjut perintah majelis hakim sesuai Pasal 216 ayat (1) jo. Pasal 235 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. “Tujuannya adalah semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil,” kata Sunoto.

Dalam kasus ini, Marcella didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar dan melakukan TPPU senilai total Rp52,5 miliar. Suap diduga diberikan kepada hakim penanggan perkara korupsi CPO. Sementara TPPU dilakukan dengan memakai nama perusahaan untuk kepemilikan aset dan mencampur uang hasil korupsi dengan dana yang sah.

Uang hasil TPPU tersebut terdiri dari dolar AS setara Rp28 miliar yang dikuasai oleh Marcella, Ariyanto, dan Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei. Selain itu, ada juga biaya legal senilai Rp24,5 miliar.

MEMBACA  Kekurangan Keamanan dan Kelalaian Serius di Pembatas Perbatasan Gaza Sebelum Pembantaian 7 Oktober Terungkap

Suap diduga diberikan oleh Marcella bersama Ariyanto, Junaedi Saibih (advokat), dan Syafei. Sedangkan tindakan TPPU diduga dilakukan Marcella bersama Ariyanto dan Syafei. Khusus Syafei, nilai TPPU yang dilakukannya disebut senilai Rp28 miliar (yang dikuasai bersama) plus uang operasional Rp411,69 juta.

Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta UU TPPU.

Tinggalkan komentar