Modus Cinta Palsu Menjerat Warga Indonesia, Kerugian Korban Hampir Capai Rp50 Miliar

loading…

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan maraknya tren kejahatan keuangan digital yang menggunakan manipulasi psikologis atau dikenal sebagai Love Scam. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti meningkatnya tren kejahatan finansial digital yang memanfaatkan manipulasi psikologis, atau sering disebut Love Scam. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan modus ini menjadi ancaman serius dengan jaringan sindikat internasional yang mulai beroprasi di Indonesia.

Salah satu bukti nyata adalah penggerebekan terhadap lokasi sindikat internasional yang baru-baru ini terjadi di Yogyakarta. Kasus ini sejalan dengan kekhawatiran global yang didiskusikan dalam forum internasional International Organization of Securities Commissions (IOSCO) Komite 8.

“Hal ini menjadi satu tren kejahatan finansial digital yang sedang meningkat dan dilakukan secara global oleh sindikat-sindikat tersebut. Terbukti juga di Indonesia, yang baru saja terjadi adalah di Yogyakarta, di mana ditemukan satu sindikat yang beroperasi secara internasional,” ujar Friderica yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers RDKB, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga: Warga Indonesia Jadi Korban Scam, Kuras Rekening Sampai Rp8,2 Triliun

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sepanjang tahun 2025, jumlah korban dan total kerugian akibat modus Love Scam (atau disebut juga Relationship Scam maupun Romance Scam) sangat memprihatinkan.

“Data yang diterima Indonesia Anti Scam Center terkait Love Scam di tahun 2025, sampai akhir tahun lalu, telah menerima 3.494 laporan kerugian masyarakat yang terkena scam dengan modus Love Scam ini. Dengan total kerugian yang cukup besar, yaitu sebesar Rp 49,198 miliar,” ungkap Kiki.

MEMBACA  Wuling Menyajikan Banyak Promo Selama Juni 2024, Yuk Simak!

Tinggalkan komentar