MK Perlu Respons Permasalahan Polisi di Jabatan Sipil demi Pemahaman Publik

Minggu, 14 Desember 2025 – 18:02 WIB

Jakarta, VIVA – Seorang pengamat komunikasi politik, Hendri Satrio, mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan tanggapan mengenai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Aturan ini mengizinkan anggota Polri yang masih aktif untuk menduduki posisi di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk di 17 kementerian dan lembaga negara lainnya.

Menurut Hendri, aturan ini menimbulkan banyak penafsiran berbeda di masyarakat, karena tidak semua orang mengerti hukum yang berlaku. Dia berpendapat MK perlu memberi penjelasan agar publik mengerti posisi hukum yang sebenarnya.

“Tidak semua warga itu paham hukum, jadi wajar kalau terjadi multitafsir. Dalam situasi seperti ini, masyarakat cenderung percaya pada narasumber yang mereka anggap paling bisa dipercaya,” ujarnya pada Minggu, 14 Desember 2025.

Hendri menambahkan, saat ini masyarakat terbelah menjadi dua kelompok. Satu kelompok percaya pada penjelasan mantan Menko Polhukam yang juga mantan Ketua MK Mahfud MD, sementara kelompok lain percaya pada penjelasan Komis III DPR. Klarifikasi dari MK, katanya, akan menyamakan persepsi dan memberi pesan yang jelas ke publik.

“Misalnya penjelasan dari Mahfud atau dari DPR. Tapi karena kurang paham, masyarakat akhirnya mencari sumber informasi masing-masing. Untuk menetralisir ini, MK perlu memberikan penjelasan,” kata Hendri.

Dia menekankan pentingnya MK memperjelas penafsiran atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil seperti diatur dalam UU Polri.

“Supaya tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan masyarakat maupun Polri sendiri. Komunikasi publik dari lembaga dan pejabat negara harus diperbaiki agar tidak terjadi lagi multitafsir terhadap suatu kebijakan,” jelasnya.

MEMBACA  Tak Bisa Lagi Mengisi Daya Perangkat di Tas Kabin di Southwest Airlines – Ini yang Perlu Anda Ketahui

“Kalau memang Kapolri tidak melanggar, MK harus mengatakan tidak melanggar. Sebaliknya, kalau melanggar ya dikatakan melanggar,” tegas dia.

Perkap Nomor 10 Tahun 2025 ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK terkait larangan polisi aktif di jabatan sipil. Aturan ini membuka peluang bagi polisi aktif untuk menempati posisi di 17 kementerian/lembaga, meski terlihat bertentangan dengan putusan MK. Dalam peraturan ini, anggota Polri bisa ditugaskan ke luar dengan melepas jabatan sebelumnya di internal kepolisian.

Halaman Selanjutnya

Tinggalkan komentar