MK Membatalkan Aturan Ambang Batas Presiden, PDIP Soroti Persyaratan Kualitatif Capres-Cawapres

Jumat, 03 Januari 2025 – 00:00 WIB

Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyinggung soal syarat capres atau cawapres bersifat kualitatif menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan tentang ambang batas pencalonan Presiden RI atau Presidential Threshold (PT).

Menurut Said, syarat itu nantinya mengacu perekayasaan konstitusional (constitutional engineering) yang diungkap MK saat memutuskan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 itu.

“Perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK dalam pertimbangan putusannya juga dapat kami lakukan dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden,” kata dia dalam keterangan persnya, Kamis (2/1).

Diketahui, MK dalam putusannya ketika menghapus ambang batas pencalonan Presiden RI, memberikan pedoman ke DPR berupa rekayasa konstitusional.

Rekayasa konstitusional itu diungkap agar ke depan tidak muncul pasangan capres-cawapres dengan jumlah terlalu banyak setelah putusan MK menghapus ambang batas pencalonan.

Namun, MK meminta rekayasa konstitusional tetap memperhatikan sisi parpol peserta pemilu berhak mengusulkan capres-cawapres.

Said mengatakan DPR bisa saja mensyaratkan capres-cawapres memenuhi aspek berjiwa pemimpin, berpengalaman, berpengetahuan, dan berintegritas menyikapi rekayasa konstitusional dari MK.

Nantinya, kata Said, penguji para capres-cawapres memenuhi syarat atau tidak, berasal dari lembaga negara atau perwakilan tokoh masyarakat.

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyinggung soal syarat capres atau cawapres menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

\”.

MEMBACA  Remaja Tawuran di Koja menggunakan Senjata Tajam