Sebagai seorang jurnalis dengan pengalaman, saya melaporkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) belum dapat memastikan status hakim konstitusi Arsul Sani dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024, khususnya untuk sengketa Pilpres. Arsul sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk tidak terlibat dalam sengketa Pileg yang berkaitan dengan PPP, dengan alasan sebagai mantan kader partai Kabah, dirinya merasa tidak etis untuk terlibat. Meski begitu, MK belum memberikan jawaban terkait status Hakim Arsul Sani dalam penanganan PHPU Pilpres. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pertanyaan mengenai apakah Arsul Sani boleh ikut menangani PHPU Pilpres masih belum terjawab, dan Arsul Sani telah menyerahkan keputusan kepada delapan hakim konstitusi lainnya. Arsul Sani baru menjabat sebagai hakim konstitusi selama dua bulan, menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa purnabakti. Pengucapan sumpah jabatan Arsul Sani sebagai hakim konstitusi dilakukan di hadapan Presiden Jokowi, merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 102/P Tahun 2023.