Selasa, 3 Juni 2025 – 22:00 WIB
Jakarta, VIVA – Aparat kepolisian dinilai bisa menetapkan tersangka kasus korupsi payment gateway, yaitu mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai buron.
Baca Juga:
Pelaku Pakai Uang Bos Sembako di Bekasi Buat Beli HP hingga Biayai Sekolah Adik
Pasalnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi payment gateway Kemenkumham, tapi ia tinggal dan sering bolak-balik ke luar negeri, yaitu Australia.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menanggapi kasus korupsi payment gateway yang mangkrak karena belum diadili dan ditahannya Denny Indrayana.
Baca Juga:
Begini Cara Pelaku Habisi Nyawa Bos Sembako di Bekasi
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana
Foto: ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Denny di situsnya beberapa bulan lalu sempat menyebut status tersangkanya yang akan genap 10 tahun pada Februari 2025.
Baca Juga:
Cho Yong Gi Mahasiswa Filsafat UI Jadi Tersangka Kerusuhan Aksi May Day di DPR
"LP3HI lihat tidak ada hambatan serius yang halangi Polri untuk limpahkan berkas ke penuntut umum. Soal tersangka (Denny) yang di luar negeri, tinggal tetapkan sebagai buron dan perkaranya bisa disidangkan in absentia," katanya, Selasa 3 Juni 2025.
Lebih lanjut, Kurniawan bilang Kejaksaan sudah bisa ajukan perkara Tipikor dengan sidang in absentia tanpa kehadiran tersangka, yaitu Denny Indrayana.
"Kejaksaan sudah biasa ajukan perkara tipikor dengan sidang in absentia," tambahnya.
Sebelumnya, KMPHI diterima penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya terkait penyelesaian kasus ini pada Senin 26 Mei 2025.
Ketua KMPHI Faisal J Ngabalin bilang kasus korupsi ini telah rugikan negara Rp32,09 miliar.
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya pastikan laporan KMPHI akan ditindaklanjuti dan dilaporkan ke Kapolda Irjen Karyoto.
Kasus payment gateway Kemenkumham mencuat lagi setelah Denny singgung status tersangkanya yang hampir 10 tahun.
Pelapor kasus ini, Andi Syamsul Bahri, sebelumnya mengeluh karena perkara ini jalan di tempat. Dugaan kerugian negara mencapai Rp32,09 miliar, plus pungli Rp605 juta.
Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka tahun 2015 dalam kasus ini. Ia diduga instruksikan dua vendor proyek, yaitu PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.
Halaman Selanjutnya
"Kejaksaan sudah biasa mengajukan perkara tipikor dengan sidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa)," imbuh dia.