Advokat Tony Budidjaja meminta agar proses eksekusi terhadap PT Sumi Asih atau PT Sumi Asih Oleochemical Industry tetap dilanjutkan, meskipun sedang menghadapi proses hukum terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga merupakan upaya kriminalisasi. Tony ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan dugaan pengaduan palsu yang diajukan oleh Direktur Utama PT Sumi Asih terkait tindakan Tony sebagai kuasa hukum Vinmar Overseas, Ltd dalam mengadu ke Bareskrim Mabes Polri terkait PT Sumi Asih yang dinilai telah mengabaikan perintah pengadilan dalam rangka eksekusi putusan arbitrase Internasional (ICDR) yang dijatuhkan di Amerika Serikat pada tahun 2009. Putusan arbitrase telah memenangkan Vinmar Overseas, Ltd dan telah mendapatkan fiat executie dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski PT Sumi Asih mengajukan gugatan pembatalan dan perlawanan dengan dalih perusahaan tersebut bukan yang dimaksud oleh putusan arbitrase, gugatannya ditolak oleh pengadilan dan putusan pengadilan itu telah berkekuatan hukum tetap. Saat jurusita Pengadilan Negeri Bekasi bermaksud untuk melakukan eksekusi penyitaan tanah dan bangunan pabrik milik PT Sumi Asih pada tahun 2017, PT Sumi Asih melawan upaya eksekusi itu dengan menyatakan eksekusi itu salah alamat karena PT Sumi Asih Oleochemical Industry yang disebutkan dalam putusan arbitrase itu berbeda dengan PT Sumi Asih. Tony khawatir penetapannya sebagai tersangka ini bakal membuat eksekusi putusan arbitrase itu tidak berjalan. Tony sedang berfokus menjalani kasus kriminalisasi oleh PT Sumi Asih yang bakal memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, terlepas apapun hasilnya, putusan pengadilan yang telah inkrah mengenai penyitaan aset PT Sumi Asih juga harus dijalankan. Tony berencana menyurati Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, Kemenko Polkam, Kejaksaan, Kapolri dan bila perlu DPR RI Komisi III soal mandeknya proses eksekusi aset PT Sumi Asih serta kriminalisasi terhadap dirinya. Diharapkan kasusnya mendapat perhatian agar tidak mencoreng wajah Indonesia dan membuat trauma negatif bagi masyarakat. Jika seorang advokat bisa dikriminalisasi seperti ini, bagaimana dengan masyarakat awam yang sudah atau akan mengadukan sesuatu permasalahan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang?