Menyelidiki Kerugian Negara pada Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Lebih dari 300 PIHK

loading…

Gedung KPK. Foto/Dok Sindo

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan perhitungan untuk mengetahui jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus dugaan korupsi kuota haji. Sudah ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah diminta keterangannya.

“Sampai saat ini sudah lebih dari 300 PIHK yang diminta keterangan untuk keperluan perhitungan kerugian negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya, Kamis (23/10/2025).

Budi menjelaskan bahwa ratusan PIHK tersebut tersebar dibeberapa daerah, termasuk Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Masih Hitung Jumlah Kerugian Negara

Diketahui, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan di daerah. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, hal itu dilakukan ketika tim penyidik sedang memeriksa saksi dari biro perjalanan di Jawa Timur dan Yogyakarta.

“Tujuannya adalah agar kita bisa benar-benar melakukan perhitungan terhadap berapa sebenarnya nilai kerugian keuangan negaranya, jadi dilakukan pengecekan di tempat,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/10/2025).

(zik)

MEMBACA  Strategi Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Korps Lalu Lintas Menangani Arus Mudik Mendapat Apresiasi dari Menteri Perhubungan.