Menteri menjamin manajemen tambang yang tepat oleh organisasi keagamaan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, memberikan jaminan bahwa praktik tambang yang dikelola oleh organisasi keagamaan yang baru saja dilegalkan akan dilakukan secara profesional melalui sayap bisnis mereka.

Praktik ini diperbolehkan oleh Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2024 yang mengatur kegiatan pertambangan sumber daya mineral dan batubara, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei.

Pasal 83A dalam peraturan ini secara khusus memungkinkan pemerintah untuk memberikan prioritas kepada perusahaan yang dimiliki oleh organisasi keagamaan untuk izin pertambangan khusus di area yang ditentukan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Organisasi publik, bahkan partai politik, memiliki sayap bisnis mereka. Izin akan diberikan kepada sayap bisnis ini, memastikan manajemen tambang yang profesional,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa mengizinkan organisasi keagamaan untuk mengoperasikan tambang sejalan dengan konstitusi Indonesia.

“Kita harus memanfaatkan semua saluran yang tersedia untuk meningkatkan produktivitas publik. Misalnya, kita memiliki hutan sosial yang dikelola oleh masyarakat,” kata Bakar.

Ia juga menekankan pentingnya mendukung petugas tingkat rendah dan warga ekonomi lemah, karena produktivitas adalah hak yang mendasar yang harus dijaga negara.

Organisasi publik dengan sayap bisnis yang telah mapan memiliki kemampuan untuk mengelola operasi pertambangan secara profesional, tegas Bakar.

“Lebih baik memiliki sayap bisnis yang telah mapan dan profesional,” tambahnya.

Ia menolak anggapan bahwa memberikan izin pertambangan kepada organisasi keagamaan merupakan upaya pemerintah untuk “membagi” keuntungan atau mendekati kelompok-kelompok tertentu.

Berita terkait: Petugas menghentikan aktivitas penambangan timah ilegal di Laut Belinyu
Berita terkait: Papua Barat: Menteri meminta pemerintah untuk menutup tambang ilegal

Translator: Rangga Pandu AJ, Nabil Ihsan
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2024

MEMBACA  Pemerintah Daerah Harus Bertindak Cepat, Segera Ajukan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil & Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Selesaikan Masalah Honorer! Translated to Indonesian: Pemerintah Daerah Harus Bertindak Cepat, Segera Ajukan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil & Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Selesaikan Masalah Honorer!