Terima kasih atas sinergi, kolaborasi, dan dukungan yang terus diberikan oleh Komisi VIII DPR kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Jakarta (ANTARA) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, memuji Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak-anak dalam lima tahun terakhir.
“Terima kasih atas sinergi, kolaborasi, dan dukungan yang terus diberikan oleh Komisi VIII DPR kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujarnya dalam sebuah pernyataan yang dirilis di sini pada hari Kamis.
Dia mencatat bahwa dengan sinergi yang telah dibangun dan dukungan dari semua pihak terkait, kementeriannya dan komisi telah berhasil meloloskan beberapa kebijakan progresif untuk mewujudkan kesetaraan gender serta melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan dan anak-anak.
Puspayoga mencatat bahwa pada 4 September 2024, DPR menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk tahun 2025 dengan plafon anggaran sebesar Rp300,65 miliar.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kementerian, khususnya untuk menangani isu-isu strategis, prioritas pembangunan nasional, dan prioritas pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Sementara itu, anggaran tambahan sebesar Rp70,76 miliar yang disepakati oleh kementerian dan komisi belum disetujui oleh Badan Anggaran DPR.
Menteri menginformasikan bahwa inisiatif Dana Alokasi Khusus Non-Fisik untuk Perlindungan Perempuan dan Anak akan dilanjutkan pada tahun 2025.
Untuk tahun depan, pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Fisik untuk Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dana alokasi khusus akan digunakan untuk membantu daerah mencapai prioritas nasional, khususnya dalam mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.
Dana tersebut juga akan digunakan untuk meningkatkan cakupan dan kualitas layanan bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan, korban perdagangan manusia, anak-anak dalam konflik dengan hukum, dan korban pernikahan anak.
Berita terkait: Kementerian mengingatkan pemangku kepentingan untuk tidak mengeksploitasi anak dalam pemilihan
Berita terkait: 3.883 kasus pelanggaran hak anak pada 2023: KPAI
Translator: Anita Permata, Raka Adji
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2024