Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Menyerahkan Bantuan Rp2,6 Miliar kepada 44 Petugas Pemilu yang Meninggal.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah menyerahkan santunan sebesar Rp2,6 miliar untuk 44 petugas ad hoc Pemilu 2024. Bantuan tersebut diberikan kepada petugas yang telah meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja atau sakit, dan akan dibayarkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Menurut Muhadjir, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada 35 kasus dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada 9 kasus dari petugas pemilu yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Total petugas pemilu yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1.061.428 orang, dengan 960.673 orang terdaftar melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 100.755 orang melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan bahwa hingga saat ini telah diberikan santunan kepada 44 peserta atau petugas Pemilu, dengan rincian 35 untuk kematian dan 9 untuk kecelakaan kerja. Anggoro menegaskan bahwa pemberian santunan ini merupakan wujud perlindungan negara terhadap para pekerja, yang wajib dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Menko Muhadjir juga menambahkan bahwa pemberian santunan kepada petugas pemilu yang wafat adalah upaya untuk terus memberikan perlindungan kepada mereka, dan berharap agar tidak ada kecelakaan atau kematian di masa yang akan datang.

MEMBACA  Pindah ke Samping OpenAI, Microsoft Memiliki Startup Baru yang Menarik