Menteri Desak Ratifikasi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk memastikan kepastian hukum dan jaminan sosial bagi para pekerja domestik.

“RUU ini adalah amanat untuk kita. Kementerian Ketenagakerjaan terus mendukung dan berharap RUU ini dapat memberikan kepastian hukum yang adil dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” kata Yassierli dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Legislatif DPR (Baleg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu.

Dia mencatat bahwa setidaknya ada 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, dan banyak dari mereka yang rentan kehilangan hak-hak ketenagakerjaannya.

Salah satu tantangannya, tambah dia, adalah undang-undang ketenagakerjaan Indonesia saat ini tidak mengatur secara spesifik atau tegas tentang pekerja rumah tangga.

“RUU PPRT harus segera disahkan karena sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Kehadirannya akan memberikan solusi bagi pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Yassierli lebih lanjut menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga memiliki karakteristik khusus, sehingga membutuhkan regulasi khusus yang juga mempertimbangkan faktor-faktor sosial budaya.

“Pemberi kerja pekerja rumah tangga juga berasal dari berbagai latar belakang ekonomi, dari level bawah hingga menengah dan atas. Oleh karena itu, regulasinya harus memastikan perlindungan hak asasi manusia yang komprehensif,” ujar menteri tersebut.

Menurut dia, pekerja rumah tangga juga seharusnya berhak mendapatkan perjanjian kerja formal dengan ruang lingkup pekerjaan yang jelas. Dia menekankan bahwa undang-undang yang ada terkait pekerja rumah tangga masih tersebar dan kurang spesifik.

“Inilah mengapa undang-undang khusus untuk melindungi pekerja rumah tangga sangat penting, agar mereka lebih terlindungi. UU seperti itu juga akan menciptakan peluang kerja yang lebih bermartabat di sektor domestik,” tambahnya.

MEMBACA  Indonesia Memiliki Banyak Perusahaan Unicorn dan Decacorn: Menteri

Selanjutnya, Anggota Badan Legislatif DPR I Nyoman Parta menekankan bahwa pekerja rumah tangga harus mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.

“Poin utamanya di sini adalah niat negara dan Baleg untuk memberikan perlindungan. Bahkan, ini termasuk sikap afirmatif untuk memastikan bahwa pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan maksimal,” kata Nyoman.

Berita terkait: Pemerintah akan segera sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga: Prabowo

Berita terkait: Kebangkitan RUU PPRT akui kerja perawatan di Indonesia

Penerjemah: Arnidhya Nur, Raka Adji
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2025